Skip to main content

Sekilas Kami

Lembaga Sertifikasi Profesi Profesi Pengelola Badan Usaha, Layanan & Aset Daerah adalah lembaga yang dibentuk oleh  Perhimpunan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Barang Milik Daerah (BMD) seluruh Indonesia atau disingkat Perbumdasi.


LSP Profesi Pengelola Badan Usaha, Layanan & Aset Daerah didukung oleh organisasi yang menaungi  BUMD, BLUD & BMD. Organisasi tersebut meliputi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI), Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah (PERBAMIDA), Perkumpulan Badan Usaha Milik Daerah Aneka Usaha Seluruh Indonesia (PERDASI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) dan Asosiasi Puskesmas Indonesia (APKESMI).


LSP Profesi Pengelola Badan Usaha, Layanan & Aset Daerah memiliki pendekatan yang inovatif dan sistem sertifikasi yang transparan, dengan fokus utama untuk meningkatkan keterampilan dan kredibilitas para profesional pada lingkungan BUMD, BLUD & BMD di Indonesia.


 Segera daftarkan dan tingkatkan reputasi Anda di industri.

Nilai-Nilai Kami

Integritas

Kami berkomitmen untuk menjaga standar etika dan transparansi tertinggi.

Kualitas

Kami hanya memberikan layanan yang memenuhi atau melebihi harapan.

Inovasi

Kami selalu mencari cara baru untuk meningkatkan layanan dan produk kami.

Sekilas Layanan Kami

Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kompetensi kerja seseorang/lembaga yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi. Proses ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, atau standar khusus.
Sertifikasi adalah cara untuk membuktikan secara sah bahwa seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar profesinya.
 
Sertifikasi diselenggarakan oleh  Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).
Sertifikat Kompetensi memiliki masa berlaku terbatas (biasanya 3 tahun), yang dapata di perpanjang melalui proses re-sertifikasi sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Re-sertifikasi adalah proses penilaian ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang akan atau telah habis masa berlakunya. 
Proses ini untuk memastikan individu tersebut masih layak, legal, dan aman untuk menjalankan tugas profesinya sesuai regulasi terbaru.
Biasanya diajukan minimal 2–3 bulan sebelum masa berlaku sertifikat habis. Metode penilaian re-sertifikasi bervariasi bergantung pada seberapa baik pemeliharaan kompetensi Anda, antara lain:
  • Verifikasi Portofolio: Jika Anda terbukti aktif memelihara kompetensi (kerja terus di bidang yang sama), perpanjangan bisa dilakukan lewat verifikasi berkas tanpa uji praktik ulang.
  • Asesmen Penuh / Uji Ulang: Jika kompetensi Anda dianggap tidak terpelihara atau ada perubahan standar/regulasi baru dalam skema profesi tersebut, Anda wajib mengikuti uji kompetensi ulang
    Pemeliharaan kompetensi adalah upaya berkelanjutan yang dilakukan oleh pemegang sertifikat untuk menjaga agar kemampuan dan pengetahuannya tidak menurun serta tetap relevan dengan perkembangan industri terbaru. 
    • Tujuan: Memastikan pemegang sertifikat tetap aktif bekerja di bidangnya dan kompetensinya tidak "tumpul" atau kedaluwarsa sebelum masa re-sertifikasi tiba.
    • Bentuk Kegiatan:
      • Mengikuti pelatihan penyegaran (refreshment program).
      • Mengikuti seminar, lokakarya, atau pendidikan profesi berkelanjutan.
      • Menyerahkan bukti portofolio kerja/logbook harian secara berkala kepada pihak LSP.

    Berita dan Informasi

    Klik disini untuk melihat artikel selengkapnya

    Mitra Kami